Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.
Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap kasus pembunuhan dukun santet di Jawa Timur pada 1998-1999.
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyebutkan ada 309 orang yang meninggal dalam peristiwa pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Jawa Timur