Menuju konten utama

Korban Pembunuhan Dukun Santet di Jatim Berjumlah 309 Orang

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyebutkan ada 309 orang yang meninggal dalam peristiwa pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Jawa Timur

Korban Pembunuhan Dukun Santet di Jatim Berjumlah 309 Orang
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Beka Ulung Hapsara (dua dari kiri) bersama Sekretaris Tim Andrie Wahyu (kiri), Wakil Ketua Tim Choirul Anam (dua kanan) dan Kabiro Penegakan HAM Gatot Ristanto saat konferensi pers pembunuhan dukun santet Jawa Timur di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). /tirto.id/Riyan Setiyawan

tirto.id - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Beka Ulung Hapsara menduga, terdapat 309 korban yang meninggal dalam peristiwa pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999.

"Diduga jumlah korban peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 194 orang, Jember 108 orang, dan Malang 7 orang," ujar Beka saat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang tercatat dalam pemeriksaan, seluruh saksi menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dalam bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka fisik terlebih dulu. Kemudian sebagian besar korban berakhir pada kematian.

"Korban adalah sekelompok warga sipil yang dituduh memiliki kemampuan lebih atau kesaktian, seperti orang yang bisa menyembuhkan atau sebagai dukun atau korban lain yang memiliki atau pengaruh khusus di masyarakat," ucapnya.

Beka menduga, terdapat aktor yang melakukan propaganda, melakukan penggalangan untuk pengerahan massa pembunuhan, penganiayaan baik langsung maupun tidak langsung yang ditujukan kepada masyarakat sipil.

"Terlihat dari pola yang terjadi pada nama peristiwa tersebut, selalu diawali dengan pra kondisi, pendataan yang menghasilkan daftar nama sehingga membuat eskalasi dan keresahan masyarakat pada peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila," terangnya.

Menurut Beka, saat melakukan penyelidikan kasus tersebut, sebelumnya Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998 - 1999 yang bekerja sejak tahun 2015.

Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komnas HAM No. 009A/KOMNAS HAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.

Kemudian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno