Menuju konten utama

Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Dukun Santet 1998 ke Kejagung

Komnas HAM mengatakan berkas kasus pembunuhan dukun santet 1998 yang dikumpulkan sejak tahun 2015 telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Dukun Santet 1998 ke Kejagung
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Beka Ulung Hapsarah saat konferensi pers pembunuhan dukun santet Jawa Timur di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). /tirto.id/Riyan Setiyawan

tirto.id - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999. Ia mengatakan berkas yang dikumpulkan sejak tahun 2015 tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Komnas HAM sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sejak 14 Desember 2018," ujarnya saat di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Berkas tersebut yaitu berupa dugaan terdapat 309 korban yang meninggal dalam peristiwa pembunuhan dukun santet pada tahun 1998-1999 dimana korban tersebut yaitu di Banyuwangi 194 orang, Jember 108 orang, dan Malang 7 orang.

Beka menyimpulkan terdapat bentuk pelanggaran HAM berat mengenai kasus pembunuhan dan penganiayaan. Pelanggaran ini dijerat pasal 7 huruf b jo pasal 9 huruf a dan huruf h Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Selain pada Kejaksaan Agung, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung dan memberikan komitmen hukum.

Jokowi juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah terjadi. Selain itu, menetapkan secara khusus perencanaan program nasional pemulihan yang perwujudannya dapat terukur.

"Memerintahkan segenap kementerian maupun instansi pemerintah daerah untuk mengalokasikan kemampuan finansial, prosedur, dan administrasi yang dimiliki untuk mendukung upaya-upaya pemulihan korban," terangnya.

Beka menuturkan jika setelah dibentuk tim, Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komnas HAM No. 009A/KOMNAS HAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.

Kemudian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri