tirto.id - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Beka Ulung Hapsara menjelaskan, perkembangan kasus pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 Desember 2018, status kasus tersebut, kata Beka, masih belum ada perubahan.
Setelah 14 hari pengiriman berkas, Beka mengatakan tim Kejagung sempat mendatangi Komnas HAM untuk melakukan verifikasi laporan tersebut. Di antaranya, memverifikasi kelengkapan berkas dan data lainnya.
"Jaksa Agung datang ke Komnas memverifikasi dan apakah laporannya sudah seperti yang diserahkan ke Jaksa Agung atau tidak, kemudian kelengkapan-kelengkapannya apa saja," ujar Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Beka menambahkan, sampai saat ini belum ada respons lagi dari Kejagung terkait kasus tersebut. Hal itu karena proses pemeriksaan oleh Kejagung masih dua bulan.
"Belum ada respons soal substansi," kata Beka.
Menurut Beka, saat menyelidiki kasus tersebut, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998-1999 yang bekerja sejak 2015.
Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komnas HAM nomor 009A/KOMNAS HAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.
Kemudian juga telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 nomor 01/TPDS/III/2016.
----------
Ralat:
Berita ini telah diperbaharui kontennya pada hari ini 20/2/2019 pukul 13.41 WIB.
Judul sebelumnya "Kasus Dukun Santet, Komnas HAM Siap Terlibat Penyidikan Kejagung" diperbarui menjadi "Komnas HAM: Berkas Dukun Santet Sudah Diverifikasi Kejagung"
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali