tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti terpilihnya anggota Polri aktif, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam 50 peserta yang lolos tes administrasi calon pimpinan Komnas HAM periode 2022-2027.
KontraS menilai hal tersebut menyalahi aturan profesionalisme Polri yang melarang anggotanya rangkap jabatan.
"Diloloskannya anggota Polri tersebut tentu menyalahi aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3), yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, dilansir dari situs resmi KontraS, Senin (6/6/2022).
Selain itu, KontraS juga menilai hal tersebut cenderung memiliki unsur konflik kepentingan. KontraS khawatir diloloskannya anggota Polri aktif sebagai calon komisioner Komnas HAM akan menjadi bias dan intervensi lebih dalam, seperti misalnya Kompolnas yang kemudian mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri. Sehingga, akan sulit bagi Komnas HAM untuk berlaku objektif jika hal serupa terjadi.
Untuk itu, KontraS mendesak panitia seleksi untuk melihat keseluruhan aspek secara holistik dalam proses seleksi dan juga membuka indikator serta alat uji kepada publik.
"Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak panitia seleksi membuka indikator dan alat uji dalam seleksi di luar dari public hearing nantinya untuk melihat kapasitas dari masing-masing calon juga mendorong transparansi pansel agar publik bisa konsisten mengawal," jelas Rivanlee.
Irjen Remigius Sigid lolos seleksi tes tertulis calon pimpinan Komnas HAM periode 2022-2027. Sigid saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
Selanjutnya, untuk mendapatkan calon anggota Komnas HAM berintegritas, tim pansel akan menyelenggarakan diskusi publik pada Rabu (8/6/2022) dan Kamis (9/6/2022), sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky