Menuju konten utama

Kejagung akan Kembalikan Berkas Kasus Dukun Santet ke Komnas HAM

Kejaksaan Agung berencana mengembalikan berkas laporan penyelidikan kasus pembunuhan dukun santet kepada Komnas HAM. 

Kejagung akan Kembalikan Berkas Kasus Dukun Santet ke Komnas HAM
(Ilustrasi) tragedi pembantaian di Banyuwangi pada 1998. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri menyatakan berkas laporan investigasi kasus pembunuhan berkedok tuduhan dukun santet yang terjadi pada 1998-1999 di Jawa Timur akan dikembalikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Mukri, tim penyidik Kejagung telah meneliti kelengkapan data pada berkas laporan Komnas HAM. Setelah melakukan penelitian, tim penyidik Kejagung menemukan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas itu.

Oleh karena itu, kata Mukri, Kejagung akan mengembalikan berkas tersebut kepada Komnas HAM disertai petunjuk mengenai data yang perlu dilengkapi. Akan tetapi, Mukri enggan menjelaskan detail petunjuk tersebut.

“Teknisnya [soal petunjuk] tidak bisa kami sebutkan. Sekarang sedang disiapkan petunjuknya. Artinya nanti akan dikembalikan ke penyelidik Komnas HAM dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Mukri kepada reporter Tirto pada Kamis (21/2/2019).

Dia menambahkan Komnas HAM perlu melengkapi kekurangan data di berkas itu agar kasus dukun santet layak disidik dan dibawa ke pengadilan. Mukri berdalih hal itu agar mereka yang diduga terlibat di kasus ini tidak mudah bebas ketika diadili.

“Lah iya, kalau dipaksakan dengan kekurangan [data berkas] seperti itu, kalau [pelaku] bebas kan jaksa bertanggung jawab juga. Karena Jaksa kan paling anti dengan perkara bebas,” kata dia.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan kasus pembunuhan dukun santet, Beka Ulung Hapsara sudah mengatakan lembaganya menunggu respons Kejagung terkait berkas tersebut.

Komnas HAM sudah menyerahkan berkas itu pada 14 November 2018 lalu. Setelah itu, menurut Beka, tim dari Kejagung sempat mendatangi Komnas HAM untuk keperluan verifikasi kelengkapan berkas.

Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada kabar terbaru dari Kejagung. "Belum ada respons soal substansi," kata Beka.

Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dukun santet telah dilakukan oleh tim bentukan Komnas HAM sejak 2015. Berdasar temuan Komnas HAM, kasus ini mengakibatkan 309 korban meninggal karena dibunuh. Korban-korban itu tersebar di Banyuwangi (194 orang), Jember (108 orang), dan Malang (7 orang). Diduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait DUKUN SANTET atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom