Menuju konten utama

KPK dan LPSK Sepakat Perpanjang MoU Perlindungan Saksi

KPK dan LPSK telah sepakat untuk memperpanjang MoU perlindungan saksi demi memberantas korupsi.

KPK dan LPSK Sepakat Perpanjang MoU Perlindungan Saksi
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bersepakat untuk memperpanjang MoU terkait dengan perlindungan saksi.

“Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, setelah adanya diskusi antara pejabat KPK dengan LPSK, kedua lembaga tersebut telah sepakat untuk saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi.

"LPSK berperan melindungi saksi, pelapor, dan justice collaborator dalam rangka untuk mendukung kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain," kata Haris, seperti dilansir Antara.

Rencananya bulan ini KPK dan LPSK akan menandatangani perpanjangan MoU terkait dengan perlindungan saksi.

"Dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kami tanda tangani sebagai MoU perpanjangan antara LPSK dan KPK," kata Abdul Haris.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan bahwa sebelumnya KPK dan LPSK telah berkomunikasi mengenai MoU yang berakhir pada tahun 2015 lalu.

"Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walau pun sebenarnya tanpa MoU pun undang-undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Basaria memaparkan, pada dasarnya semua orang khususnya saksi baik itu saksi pelapor, saksi ahli, maupun saksi korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan secara fisik dan secara psikologis.

"Dalam hal ini menurut Undang-Undang yang ditunjuk adalah lembaga yang disebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus untuk menangani tentang perlindungan saksi dan korban tersebut," tambah Basaria.

"Saya pikir bukan hanya KPK, tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban. Ini perintah undang-undang, bukan karena kemauan pribadi ke pribadi," ujarnya.

"Jadi konsepnya adalah pada saat seseorang melakukan pelaporan atau dia menjadi korban dari suatu tindak pidana, dia tidak merasa nyaman dan aman, maka negara dalam hal ini diwakili oleh LPSK punya kewajiban melindungi yang bersangkutan, Jadi, bukan misalnya LPSK yang datang ke orang-orang, 'kamu kami lindungi ya', tidak seperti itu," jelasnya.

Ia mengharapkan kerja sama antara KPK dan LPSK akan lebih efektif dengan adanya perpanjangan MoU tersebut.

"Kami harap kerja sama KPK dan LPSK semakin baik dan efektif, ke depan hubungan kerja sama ini semakin bagus. Setiap saksi dan korban akan terlindungi menjadi rasa aman dan nyaman," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SAKSI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo