Menuju konten utama

Jurnalis Korban Kekerasan Bisa Memperoleh Pelindungan LPSK

LPSK selama ini juga telah menyatakan bahwa jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dapat segera mengajukan perlindungan, terlebih lagi jika sudah ada ancaman lanjutan.

Jurnalis Korban Kekerasan Bisa Memperoleh Pelindungan LPSK
Ilustrasi. Sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal mengutuk keras perilaku arogansi dan kekerasan terhadap jurnalis. ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya apabila diminta untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan ketika sedang bertugas meliput unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturaden, Purwokerto, Kebupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) lalu.

"Kami tengah upayakan menjalin komunikasi dengan jurnalis yang menjadi korban kekerasan di Banyumas," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

LPSK selama ini juga telah menyatakan bahwa jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dapat segera mengajukan perlindungan. Langkah ini dapat dilakukan, terlebih lagi jika sudah ada ancaman lanjutan.

"Namun, kita kembalikan lagi kepada korban, apakah mau dilindungi oleh LPSK atau tidak," kata Semendawai, sebagaimana dilansir Antara.

Selain memberikan perlindungan, LPSK juga akan memberikan rasa aman dan nyaman pada korban supaya dapat mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Hal ini telah sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK menekankan bahwa perlindungan untuk jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Perjanjian antara LPSK dengan Dewan Pers juga telah dibentuk sehingga jurnalis yang mengalami tindak kekerasan ketika bertugas dapat dilindungi oleh LPSK.

Kronologi tindak kekerasan yang menimpa jurnalis Purwokerto terjadi saat meliput pembubaran paksa massa aksi yang menolak pembangunan PLTPB Gunung Slamet di depan kantor Bupati Banyumas, Senin (9/10/2017) malam lalu.

Pembubaran paksa terhadap massa aksi penolakan PLTPB yang digelar di depan kantor Bupati Banyumas dilakukan secara brutal dan membabi buta. Akibatnya salah satu jurnalis Metro TV atas nama Derby Tyas menjadi korban kekerasan fisik berupa pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP Pemkab Banyumas.

Pembubaran yang terjadi pada pukul 22.00 WIB itu langsung diabadikan oleh sedikitnya empat jurnalis yang berasal dari Suara Merdeka (Agus Wahyudi), Satelitpost (Aulia El Hakim), Radar Banyumas (Maulidin Wahyu) dan Metro TV (Darbe Tyas).

Sebelum keempat jurnalis itu tiba di lokasi, seorang fotografer Suara Merdeka yang terlebih dahulu mengabadikan gambar, telah mengalami kekerasan psikis dengan dirampas alat kerjanya. Padahal yang bersangkutan sudah memberitahukan dari media Suara Merdeka.

Saat keempat jurnalis tersebut berhasil mengabadikan momen, sejumlah oknum polisi bersama Satpol PP memaksa dan berusaha untuk merampas alat kerjanya, seperti kamera dan HP.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari