tirto.id - Peneliti Hukum, Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengkritik pemerintah yang cenderung tak mendukung keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dapat dilihat dukungan terhadap LPSK itu dukungan setengah hati,” kata Emerson saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Emerson menjelaskan hal tersebut terlihat mulai dari pembentukan hingga pelantikan yang tidak tepat waktu.
“Harusnya berakhir Oktober kemarin, tapi baru dilantiknya Januari 2019,” kata Emerson.
Masalah lain yang Emerson temui adalah penurunan anggaran untuk LPSK.
“Kami membacanya begini, bahwa salah satu indikator komitmen atau dukungan kan bisa dilihat dari anggaran,” kata Emerson.
Pada tahun 2018, anggaran yang diturunkan pemerintah untuk LPSK adalah Rp80 miliar, sementara pada tahun 2019, anggarannya kembali turun menjadi Rp65 Miliar.
“Ini yang mungkin perlu dilihat sebagai ketidakseriusan negara kepada lembaga ini, dan untuk upaya penegakan hukum,” kata Emerson.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 232/P/2018/ tentang Pengangkatan Keanggotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terdapat tujuh anggota LPSK yang telah dilantik awal Januari lalu.
Adapun tujuh anggota LPSK periode 2018-2023 yang telah diambil sumpah adalah:
1. Hasto Atmojo Suroyo
2. Achmadi
3. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
4. Edwin Partogi Pasaribu
5. Livia Istania DF Iskandar
6. Maneger Nasution
7. Susilaningtias
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari