Menuju konten utama

Rencana Rutan Khusus Justice Collaborator Tersendat di Kemenkumham

Rencana pembangunan rutan khusus justice collaborator masih terkendala sejumlah prosedur di Kemenkumham.

Rencana Rutan Khusus Justice Collaborator Tersendat di Kemenkumham
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan dan persetujuan dari Komisi III DPR mengenai rencana tindak lanjut mereka yang akan membangun rumah tahanan (rutan) atau lapas khusus justice collaborator (JC).

Hasti menjelaskan bahwa rencana pembangunan rutan khusus JC tersebut sudah melalui sejumlah prosedur. Salah satunya dengan mengirim surat yang dilayangkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator," ujar Hasto di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Hasto menegaskan bahwa rencana pembangunan rutan khusus JC sudah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Meski demikian, LPSK hingga saat ini, belum mendapat respons dari Kemenkumham. Karena belum ada tindak lanjut dari Yasonna berkaitan dengan rencana itu.

"Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan. Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK ini," tuturnya.

Hasto menambahkan layanan perlindungan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku justice collaborator.

Bharada E, kata Hasto, diberikan pengawalan secara intens, penyediaan kebutuhan makanan, dan pemulihan spiritual.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam," imbuh Hasto.

Baca juga artikel terkait JUSTICE COLLABORATOR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri