"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada sidang lanjutan kasus e-KTP, Melchias Mekeng sempat menyebu Setnov "gila" karena menyebut namanya sebagai salah satu penerima uang e-KTP, lalu Setnov meresponsnya dengan menyebut Mekeng "kualat".
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan tersangka Irvanto dan Made Oka ini menghadirkan empat saksi, di antaranya Markus Nari, Andi Narogong dan Chairuman Harahap.