Menuju konten utama

Komisi III Serahkan Sanksi Pelesiran Setnov ke Kemenkumham

Sanksi terhadap kasus pelesiran Setya Novanto sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dijatuhkan Kemenkumham.

Komisi III Serahkan Sanksi Pelesiran Setnov ke Kemenkumham
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin mengatakan, akan membahas bersama pimpinan komisi terkait kasus pelesiran terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto di toko bangunan Bandung, Jawa Barat.

Terkait penanganan kasus pelesiran, Azis menyerahkan tindakannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

"Saya serahkan ini pada Menteri Hukum dan HAM. Tentu mekanismenya kan ada, saya nanti, kami [Komisi III] akan melakukan pembahasan lebih dulu lah di dalam pimpinan komisi III," ujar dia, saat di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Politikus Partai Golkar itu pun menilai Kemenkumham dan Dirjen PAS akan melakukan hal yang tepat untuk menangani kasus Setnov tersebut.

"Kami mempercayai dan memberi kesempatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan mekanisme hukum," ucap dia.

Bentuk sanksi kepada Setnov usai tertangkap pelesiran yakni memindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Itu kan sudah merupakan langkah-langkah yang diatur di dalam undang-undang dan aturan-aturan itu sudah diterapkan oleh kementerian," ujar dia.

Dalam kasus pelesiran, Setnov semula izin untuk berobat ke RS Sentosa Bandung setelah memperoleh izin berobat dari Kalapas Sukamiskin.

Dalam proses pengobatan, Setnov diketahui sempat berada di sebuah toko bangunan di Bandung yang disebut sebagai pelesiran. Padahal selama di rumah sakit, Setnov dikawal oleh petugas Lapas Sukamiskin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali