Menuju konten utama

Sopir Markus Nari Diperiksa, KPK: Pendalaman Penerimaan Uang

Pemeriksaan sopir Markus Nari terkait untuk pendalaman kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Sopir Markus Nari Diperiksa, KPK: Pendalaman Penerimaan Uang
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhamad Gunadi, mantan sopir pribadi Markus Nari, Senin (15/7/2019). Gunadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, tersangka korupsi e-KTP.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka MN [Markus Nari]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (15/7/2019).

Informasi tersebut untuk pendalaman kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Markus Nari diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

KPK resmi menahan Anggota DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019).

Markus Nari juga jadi terangka terkait berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Pada 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman sebesar Rp5 miliar.

Markus dijerat KPK dengan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali