Menuju konten utama

Usut Korupsi e-KTP Markus Nari, KPK Panggil Direktur SDPPI Kominfo

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Dwi Handoko, Jumat (26/4/2019).

Usut Korupsi e-KTP Markus Nari, KPK Panggil Direktur SDPPI Kominfo
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dwi Handoko, Jumat (26/4/2019).

Dwi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Markus Nari dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Bidang Sistem Informasi dan Komputasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Selain Dwi, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi lain, yakni pegawai PT Armoured Moilindo Melyanawati, staf pusat strategi teknologi dan audit teknologi BPPT Agus Nugroho Harjono, PNS BPPT Arief Sartono, dan PNS perekayasa madya BPPT Dwidharma Priyasta.

Dalam kasus ini, Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam.

Kala itu, KPK menyangka politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP. Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun. Selain itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari bukan pertama kali terjadi, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat sejumlah nama dalam kasus korupsi e-KTP. Sebut saja mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha Made Oka Masagung, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain sudah menyeret dan menjebloskan para tersangka ke bui, KPK pun menyeret sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan seperti mantan anggota DPR Miryam S Haryani yang sebelumnya memberikan keterangan tidak benar dan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang berusaha menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri