Indeks Korupsi E-ktp

Keuntungan Setya Novanto Jika Berstatus Justice Collaborator
Setya Novanto mengajukan status justice collaborator untuk membantu KPK mengungkap kasus e-KTP atau untuk menghindari hukuman berat?

Alasan Maqdir Ismail Soal Mengapa KPK Harus Terima Novanto Jadi JC
"Kalau di dalam aturan, disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerjasama (dengan penegak hukum), bukan mengakui kesalahan," kata Maqdir Ismail.

Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP
Salah satu modus pembagian jatah uang korupsi proyek e-KTP ialah menyamarkan aliran dana dengan memakai jasa kurir yang menyediakan rekening penampungan duit.

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Apartemen Dokter Bimanesh
KPK hari ini menggeledah kantor advokat Fredrich Yunadi dan apartemen milik dokter Bimanesh Sutarjo.

Pengacara Setnov: Ada Nama Besar Lain di Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Menurut Firman, pengaruh Setnov sebenarnya tidak besar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pengiriman Uang ke Ponakan Setya Novanto Pakai Skema Khusus
Dalam dakwaan, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar USD 3,5juta.
Kasus Bimanesh dan Peran Dokter dalam Pengusutan Dugaan Korupsi
Ikatan Dokter Indonesia menyatakan komitmennya membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus e-KTP
Seorang yang ingin menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak-pihak lain secara lebih luas.

Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria Digeledah KPK
Penyidik KPK diduga mendatangi kantor Fredrich guna mencari barang bukti usai penetapan tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan terhadap mantan kliennya Fredrich, Setya Novanto.

Peradi Ingin Periksa Fredrich Yunadi Soal Pelanggaran Kode Etik
Peradi akan melihat apakah Fredrich melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.
Mereka Jadi Tersangka Karena Menghalangi Penyidikan KPK
Ada empat nama yang pernah dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Siapa saja?
Peran RS Medika Permata Hijau di Kasus Bimanesh, Fredrich, Setnov
Reputasi RS Medika Permata Hijau dalam pertanyaan saat KPK mengungkap peranan dr. Bimanesh membantu pengacara Setya Novanto.

Keponakan Novanto Pakai Sistem Barter Transfer Uang Korupsi e-KTP
Transfer uang hasil korupsi e-KTP itu dilakukan menggunakan sistem barter melalui sebuah perusahaan swasta bernama Inti Valuta Money Changer.

Menjadi Tersangka Karena Menghalangi KPK
KPK resmi menetapkan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
IDI Masih Selidik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dokter Bimanesh
Saat ini IDI masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau yang sempat menangani Setya Novanto.

Fredrich: Ada Saksi Agung Laksono, Saya Tak Booking Satu Lantai RS
Fredrich Yunadi menyangkal tudingan KPK bahwa dirinya mem-booking satu lantai ruang perawatan VIP di RS Medika Permata hijau sebelum Setya Novanto dirawat di RS tersebut.
KPK: Fredrich dan Bimanesh Diduga Manipulasi Data Medis Setnov
Penyidik KPK saat ini masih menyelidiki motif dokter Bimanesh ikut serta membantu Fredrich dengan membuat catatan rekaman medis fiktif.
KPK Benarkan Fredrich Booking Satu Lantai RS Medika Permata Hijau
Akibat tindakan Fredrich dan Bimanesh, KPK menyangkakan keduanya melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

KPK Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi terhadap Fredrich Yunadi
"Jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

KPK Periksa Fredrich Yunadi sebagai Tersangka pada Jumat Pekan Ini
KPK mengumuman secara resmi penetapan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018).
Masuk tirto.id







