Menuju konten utama

Alasan Maqdir Ismail Soal Mengapa KPK Harus Terima Novanto Jadi JC

"Kalau di dalam aturan, disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerjasama (dengan penegak hukum), bukan mengakui kesalahan," kata Maqdir Ismail.

Alasan Maqdir Ismail Soal Mengapa KPK Harus Terima Novanto Jadi JC
Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menerima pengajuan kliennya untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut Maqdir, alasan utama terdakwa korupsi e-KTP itu mengajukan diri menjadi JC ialah karena hendak membuka potret besar perkara yang menjeratnya. Selain itu, ia berpendapat seorang calon JC tidak harus terlebih dahulu mengakui kesalahannya agar pengajuannya diterima penegak hukum.

"Kalau di dalam aturan, disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerjasama (dengan penegak hukum), bukan mengakui kesalahan. Kemudian, orang ini akan membuka pengetahuan dia terhadap kasus. Jadi kalau mengenai JC ini mari kita lihat besok keterangan pak Novanto," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/1/2018).

Dia berharap niat Novanto menjadi JC tak dipandang sebelah mata oleh KPK. "Kalau memang itu jadi diajukan, tentunya harus diterima sehingga kita tak mau orang diojok-ojokin untuk jadi JC, tapi kemudian dipermalukan," kata Maqdir.

Ia juga mengingatkan kasus korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto, adalah proyek pemerintah. Sementara posisi kliennya saat kasus itu terjadi adalah legislatif.

"Mari kita lihat proporsional permasalahan ini. Kan bukan ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah," kata Maqdir.

Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mendakwa Novanto terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP sekaligus menerima keuntungan USD7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai USD135 ribu dari proyek ini.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan institusinya mempersilakan Novanto mengajukan diri menjadi JC. Akan tetapi, Febri mengingatkan, seorang terdakwa atau tersangka korupsi yang mengajukan diri menjadi JC harus terlebih dahulu mengakui kesalahan dalam perbuatannya. Selain itu, calon JC juga harus mau mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih penting dari dirinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom