tirto.id - Tim Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto memastikan kliennya akan mengajukan diri menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salah satu kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Golkar itu, Firman Wijaya, draf pengajuan diri Setya Novanto menjadi justice collaborator, yang akan diajukan kepada KPK, sedang dipersiapkan.
"Sudah, sedang kami susun drafnya," kata Firman di Jakarta, pada Rabu (10/1/2018) seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan draf pengajuan diri Novanto menjadi justice collaborator itu sedang dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, pengajuan itu akan diserahkan ke KPK. "Besok finalisasi, dan Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," ujar Firman.
Firman juga menjelaskan tujuan Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator ke KPK. Dia mengklaim mantan Ketua DPR tersebut berniat membongkar keterlibatan pelaku-pelaku lain di kasus korupsi e-KTP.
"Pasti lah akan mengungkap (pelaku lain di kasus e-KTP), belum tahu siapa. Cuma itu, draf (pengajuan jadi justice collaborator) sedang kami susun," kata Firman.
Novanto saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa korupsi e-KTP. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/1/2018), sudah menolak keberatan Setya Novanto dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela. Atas putusan itu, Novanto menyatakan akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan tertib. Sidang selanjutnya direncanakan pada 11 Januari 2017.
Dalam persidangan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mendakwa Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP sekaligus menerima keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek ini.
Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penjelasan KPK Soal Peluang Setnov Jadi Justice Collborator
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan institusinya mempersilakan Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC ( justice collaborator), silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata dia.
Akan tetapi, Febri mengingatkan, seorang terdakwa atau tersangka korupsi yang mengajukan diri menjadi justice collaborator harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Selain itu, justice collaborator harus mau bersikap kooperatif dalam pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih penting dari dirinya.
Febri menegaskan status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.
"Jadi silakan ajukan saja, nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap. Jika menjadi JC, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, ini dapat diturunkan," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom