Menuju konten utama

Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri.

Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich pun dijadwalkan untuk diperiksa KPK, Jumat (12/1/2018).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidikan dugaan merintangi penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan detail kasusnya akan diumumkan pada Rabu (10/1/2018) sore.

"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/1/2018).

Fredrich yang dikabarkan sebagai tersangka mengaku belum mengetahui. Ia menyerahkan semua kepada tim hukum Peradi.

"Saya belum tahu namun segala sesuatu silakan hubungi langsung Ketua Tim Hukum DPN Peradi," kata Fredrich saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (10/1/2018).

Fredrich pun menyampaikan sebuah keterangan tertulis saat dikonfirmasi Tirto. Dalam rilisnya, Fredrich menjelaskan DPN Peradi sudah membentuk tim hukum yang dipimpin penasihat hukum Fredrich Sapriyanto Refa.

Dalam keterangan disebutkan bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Fredrich selaku advokat. Mereka mengacu pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa. Oleh sebab itu, tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa membenarkan kalau Fredrich ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Fredrich, Selasa (9/1/2018).

"Kemarin sore sudah diterima," ujar Refa saat dihubungi Tirto, Rabu (10/1/2018).

Refa mengatakan, SPDP tersebut memuat dua nama, yakni Fredrich dan dr Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau yang menangani Setya Novanto. Kedua orang tersebut dinilai telah merintangi dan menghalangi penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Penyidikan sendiri naik tanggal 5 Januari 2018. Keduanya pun dinyatakan melanggar pasal 21 UU Tipikor. Selain SPDP, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada Jumat (12/1/2018).

Sebagai penasihat hukum, Refa mengaku akan mendatangi KPK, Kamis (11/1/2018). Pria yang juga Wakil Ketua DPN Peradi itu akan membahas sejumlah hal dalam pertemuan tersebut. Pertama, mereka akan mengapresiasi KPK yang cepat menangani perkara.

Meskipun mengapresiasi, Refa akan menanyakan sangkaan pasal 21 kepada Fredrich. Mereka menilai pasal 21 merupakan pasal karet.

Refa sempat mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Fredrich. Pasalnya, saat itu Fredrich tengah membela kliennya, Setya Novanto. Menurut Refa, advokat dilindungi oleh undang-undang. Namun, saat disinggung mengenai rencana praperadilan, mereka belum berpikir hal tersebut. "Masih perlu dikoordinasikan," kata Refa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri