Menuju konten utama
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Tanggapi Penetapan Tersangka dr Bimanesh Terkait Kasus Novanto

KPK akan mengumunkan nama tersangka nanti sore.

KPK Tanggapi Penetapan Tersangka dr Bimanesh Terkait Kasus Novanto
Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - KPK belum bisa membenarkan mengenai status tersangka dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang diduga merintangi proses hukum kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Berdasarkan keterangan pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, nama Bimanesh tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka bersama dengan Fredrich dalam upaya merintangi penyidikan.

"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Namun demikian, Febri memastikan bahwa penyidik KPK telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan perintangan proses hukum Setya Novanto. Nama-nama itu, kata Febri, akan diumumkan sore ini, Rabu (10/1).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka upaya merintangi penyelidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ia dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor.

Baca: Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Sapriyanto Refa selaku pengacara Fredrich dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Fredrich pada Selasa (9/1) kemarin.

"Kemarin sore sudah diterima," ujar Refa saat dihubungi Tirto, Rabu (10/1/2018).

Refa mengatakan, SPDP tersebut memuat dua nama, yakni Fredrich dan dr Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau yang menangangi Setya Novanto. Kedua orang tersebut dinilai telah merintangi dan menghalangi penyidikan kasus hukum Novanto.

Penyidikan sendiri naik tanggal 5 Januari 2018. Keduanya pun dinyatakan melanggar pasal 21 UU Tipikor. Selain SPDP, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada Jumat (12/1/2018).

Pengacara Fredrich akan Sambangi KPK pada Kamis

Sebagai penasihat hukum, Refa mengaku akan mendatangi KPK pada Kamis (11/1/2018). Pria yang juga Wakil Ketua DPN Peradi itu akan menanyakan mengenai penetapan tersangka terhadap Fredrich.

Menurut dia, Fredrich saat itu tengah membela kliennya Setya Novanto dan hal itu dilindungi oleh undang-undang. Namun, saat disinggung mengenai rencana praperadilan, mereka belum berpikir hal tersebut. "Masih perlu dikoordinasikan," kata Refa.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau, November 2017 lalu pasca kecelakaan yang juga melibatkan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan AKP Reza Pahlevi.

Dari informasi yang dihimpun, Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultasi ginjal dan hipertensi. Ia menempuh pendidikan di Universitas Indonesia. Kemudian, ia juga pernah mengikuti pendidikan antara lain:

1. Penang Teaching Course in Nephrology, Malaysia

2. Consultative Nephrology Training, Dallas - Texas, USA

3. Nephrology and Renal Transplantation Training, Guangzhou, China

4. Diabetes Education Study Group, Kidney Disease, Grimentz – Swiss

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto