Menuju konten utama

KPK Cekal Fredrich Yunadi, Hilman dan 2 Nama Terkait Setya Novanto

KPK mencekal empat orang untuk keperluan penyelidikan dugaan kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

KPK Cekal Fredrich Yunadi, Hilman dan 2 Nama Terkait Setya Novanto
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat melaporkan pembuat sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meminta pencekalan 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dicekal karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP.

Dua dari 4 orang yang dicekal itu adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, dan orang dekat terdakwa korupsi e-KTP itu yang juga eks kontributor MetroTV, Hilman Mattauch.

Sementara dua orang lainnya adalah Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah. Reza yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) semula berstatus sebagai ajudan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI. Sedangkan Rudyansyah ialah pelapor 2 pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ke polisi lantaran menandatangani penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Komisi Antirasuah sudah mengajukan permintaan pencekalan 4 nama itu kepada pihak keimigrasian.

"KPK sudah mengirimkan surat pada Ditjen Imigrasi, Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang itu," kata Febri di Jakarta, pada Selasa (9/1/2018).

Menurut dia, pencekalan 4 orang tersebut berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK. Keempatnya dicegah selama 6 bulan terhitung sejak 8 desember 2017.

"Dicegah ke luar negeri karena dibutuhkan keterangannya, agar saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Febri.

KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut untuk mengusut pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indikasi upaya menghalang-halangi penyidikan itu berkaitan dengan insiden saat mobil Novanto menabrak tiang listrik pada pertengahan November 2017. Saat itu, Novanto yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, tiba-tiba terlibat kecelakaan. Ia bersama Hilman menaiki mobil yang menabrak tiang itu.

Usai insiden itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Fredrich Yunadi yang saat itu masih menjadi kuasa hukum Novanto, mengklaim kliennya terluka parah dan sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Tapi, tak lama setelah Novanto dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tim dokter RS tersebut bersama tim bentukan Ikatan Dokter Indonesia memberikan kesimpulan sebaliknya, yakni Novanto tak perlu perawatan karena dalam kondisi sehat. Bertepatan dengan keluarnya rekomendasi dokter itu, KPK memutuskan menahan Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom