Menuju konten utama
Ahli Hukum Pidana:

Sebagai JC, Andi Narogong Harus Bongkar Keterlibatan Setya Novanto

Kesediaan Narogong menjadi justice collaborator, menurut Abdul Fickar Hadjar, harus dibuktikan di persidangan.

Sebagai JC, Andi Narogong Harus Bongkar Keterlibatan Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong berada di dalam kendaraan tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi menyandang status Justice Collaborator (JC) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Kamis (21/12/2017) menerima permohonannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam kasus e-KTP. Hakim menilai, Narogong telah kooperatif dalam persidangan dan mengungkap sejumlah nama lain dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Keputusan majelis hakim tersebut mengacu kepada surat dari Pimpinan KPK Nomor Kep 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang menetapkan terdakwa Narogong sebagai saksi pelaku yang bekerja. Hakim menilai sikap Narogong sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011.

Berdasarkan aturan ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus, seperti korupsi dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator. Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan itu, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Ketentuan lainnya, JPU di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana terkait secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta mengembalikan aset yang telah dikorupsinya.

“Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini [korupsi e-KTP] telah terus terang mengakui kejahatan yang dilakukannya dan mengungkap pelaku-pelaku lain dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai Justice Collaborator,” kata hakim Anshori di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Narogong yang berstatus sebagai Justice Collaborator akan menjadi saksi penting dalam kasus e-KTP. Keterangan Narogong dapat membantu dan mempermudah penyidik dan jaksa KPK dalam menguak skandal korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Setya Novanto.

Apalagi, kata Fickar, Narogong telah berniat membuka kasus ini berdasarkan inisiatif sendiri, sehingga ia akan sangat kooperatif dengan membongkar peran-peran pelaku korupsi e-KTP ini. Artinya, status Justice Collaborator yang disandang Narogong harus dibuktikan dalam persidangan e-KTP, termasuk saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

“Kan sudah jelas status AN [Andi Narogong] sudah menjadi JC atas permintaannya sendiri. Itu artinya AN akan membuka perkara seterang-terangnya, termasuk peran dan keterlibatan SN [Setya Novanto]” kata Fickar saat dihubungi Tirto, pada Kamis malam (21/12/2017).

Dalam surat dakwaan JPU KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, serta dakwaan untuk Setya Novanto, Andi Narogong disebut secara bersama-sama dengan politikus Golkar itu terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dengan kata lain, Narogong dalam korupsi e-KTP ini bisa berperan seperti Muhammad Nazaruddin dalam yang membongkar kasus Wisma Atlet hingga menyeret sejumlah koleganya di Partai Demokrat, seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, hingga Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Status Justice Collaborator yang disandang Nazaruddin bahkan tidak hanya untuk membongkar kasus korupsi Wisma Atlet, melainkan sejumlah kasus lain yang ditangani KPK, termasuk kasus e-KTP. Pada Agustus 2013, misalnya, Nazaruddin menyebut keterlibatan Anas dan Novanto dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Nazaruddin secara gamblang menyebut megaproyek e-KTP ini dikendalikan oleh Anas dan Setya Novanto, sedangkan dirinya berperan sebagai pelaksana. “Lalu saya ditanya siapa yang aktif dan terlibat di proyek e-KTP, saya sampaikan yang mengendalikan adalah namanya Novanto, sama Anas, siapa pelaksananya? Ada saya, Adi Saptinus,” kata Nazaruddin kala itu.

Kalau di Depdagrinya ada Mendagri, lewat siapa menerimanya? Ada yang ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], semua dijelaskan secara detail,” kata Nazaruddin menambahkan.

Saat ini, “nyanyian merdu” Nazaruddin yang menyebut sejumlah nama yang terlibat korupsi e-KTP ini telah diproses oleh komisi antirasuah. Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto bahkan telah diproses hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Hal yang sama juga dilakukan Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp8,1 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, pada 26 September 2016.

Dalam vonis tersebut, Damayanti mendapat status Justice Collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkara berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No.Kep-911/01-55/08/2016. Hasilnya, sejumlah anggota DPR dari PKB, PKS, hingga PAN diciduk KPK karena terlibat dalam proyek infrastruktur ini.

Infografik Justice Collaborator kasus E-KTP

Andi Narogong Siap Membuka Fakta Keterlibatan Novanto

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Narogong. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP ini. Hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Andi Narogong.

Samsul Huda, kuasa hukum Narogong mengatakan, kliennya akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus e-KTP ini, termasuk adanya aliran dana ke Novanto. “Kalau siap, pasti siap karena dia juga sudah menyatakan konsisten untuk bersikap kooperatif kalau soal bongkar-membongkar,” kata Huda usai pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Huda memastikan fakta yang disampaikan kliennya pada 30 November 2017 saat pemeriksaan terdakwa, ditambah isi nota pembelaan sudah cukup tegas membuktikan keterlibatan mantan ketua umum Golkar itu.

Fakta-fakta itu cukup terang, cukup kuat dan Andi Narogong tinggal menyampaikan fakta yang dialami,” kata Huda menegaskan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani