tirto.id - Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali disebut dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setnov juga dituding memberikan arahan pada saat proyek e-KTP mengalami kebuntuan.
Dalam pembacaan surat dakwaan Narogong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak tahun 2011 dalam pengadaan proyek e-KTP. Nilai kontrak itu sebesar Rp5,9 triliun atau tepatnya Rp5.841.896.144.993.
”Namun dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan uang muka pekerjaan,” kata JPU KPK Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Hal itu pada akhirnya membuat Andi Narogong, bersama dengan perwakilan PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo dan perwakilan PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PNRI yang memegang kontrak kerja proyek e-KTP.
Pada pertemuan itu, Paulus menyampaikan bahwa dalam pembuatan e-KTP, konsorsium PNRI belum mendapatkan uang muka pekerjaan sebesar 20 persen untuk modal kerja.
Paulus meminta petunjuk agar konsorsium PNRI bisa bekerja tanpa adanya modal untuk melaksanakan pekerjaan. “Atas penyampaian Paulus Tannos tersebut, Setya Novanto mengatakan ‘ya sudah, lanjutkan’,” lanjut Mufti.
Kejadian yang terjadi antara September – Oktober 2011 itu sebenarnya buntut dari kejadian di tanggal 5 Agustus 2011 dan tanggal 18 Agustus 2011, saat Andi Narogong dituding memberikan Rp36 miliar kepada Anang untuk modal kerja karena tidak ada uang muka.
Namun, pada tanggal 8 September 2011, 27 Oktober 2011, dan 21 Desember 2011 uang itu dikembalikan Anang secara bertahap dengan total Rp37 miliar, jumlah itu lebih Rp1 miliar dari yang diberikan Andi pada mulanya karena sebagai bunga.
Pada Mei 2012, Andi dan Anang melaporkan kepada Sugiharto bahwa pembayaran tahap 1,2, dan 3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 telah dibayar dan seluruhnya berjumlah Rp1,8 triliun.
Andi mengaku bahwa sebagian uang tersebut telah diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya. Langkah Andi itu mendapat penolakan dari Anang, hingga menimbulkan perselisihan antara Andi dan Anang – karena Anang tidak bersedia untuk memberikan uang kepada Setya Novanto.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto untuk mengadakan pertemuan dengan Andi dan Anang di Senayan Trade Center. Namun perselisihan itu tidak kunjung selesai karena Andi sangat patuh terhadap Setya Novanto.
“Terdakwa marah sambil mengatakan: ‘Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti',” pungkas JPU KPK lainnya Ariawan Agustiartono.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto