Menuju konten utama

Damayanti Terbukti Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis untuk Anggota DPR-RI dari FPDIP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Damayanti Terbukti Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Damayanti Wisnu Putranti. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

tirto.id - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis untuk Damayanti berupa 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Senin (26/9/2016).

Damayanti Wisnu Putranti terbukti telah menerima suap sebesar 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi untuk pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politiknya seperti yang dituntut oleh Jaksa KPK.

Majelis Hakim berpendapat bahwa masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu, baik eksekutif maupun legislatif, sehingga pencabutan hak politik Damayanti Wisnu Putranti seperti tuntutan jaksa dirasa tidak diperlukan.

"Alasan ketiga, dalam konsideran Huruf B UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah hak kodrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun," jelas Sigit Herman Binaji selaku salah satu anggota Majelis Hakim.

Baca juga artikel terkait DAMAYANTI WISNU PUTRANTI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya