Menuju konten utama

Apa Itu Justice Collaborator dalam Putusan Andi Narogong?

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Apa Itu Justice Collaborator dalam Putusan Andi Narogong?
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Majelis berpendapat, Narogong telah kooperatif dalam persidangan dan mengungkap nama-nama lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Keputusan Majelis Hakim tersebut mengacu kepada surat dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor kep 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Selain itu, hakim menilai sikap Narogong sudah sesuai dengan aturan Sema Nomor 4 tahun 2011. Aturan itu menyebutkan, seseorang bisa dinyatakan sebagai Justice Collaborator apabila mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.

Akan tetapi, meskipun Majelis Hakim mengabulkan permohonan status Justice Collaborator, namun hakim tetap tidak meringankan hukuman Narogong. Majelis Hakim memvonis Narogong 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Alasannya, hakim menilai dampak dari perbuatan Narogong tetap harus diperhitungkan secara adil.

“Majelis tetap akan mempertimbangkan secara menyeluruh tentang perbuatan terdakwa dalam perkara ini, termasuk mengenai akibat yang ditimbulkan,” kata hakim Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Apa Itu Justice Collaborator?

Istilah Justice Collaborator dalam hukum Indonesia salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam poin 9 Sema No. 4 tahun 2011 tersebut dijelaskan pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator. Sayart-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Selain itu, JPU di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana terkait secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta mengembalikan aset yang telah dikorupsinya.

Regulasi lain yang mengatur soal Justice Collaborator ini adalah UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam konteks ini, saksi pelaku berhak untuk mendapatkan perlindungan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, telah mengatur secara tegas mengenai penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi Justice Collaborator, meliputi: pemisahan tempat penahanan dengan terpidana yang diungkap tindak pidananya, serta pemberian rekomendasi terkait pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.

Dalam kasus Andi Narogong, hakim memang tidak meringankan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP, akan tetapi status Justice Collaborator tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan remisi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz