Menuju konten utama

Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria Digeledah KPK

Penyidik KPK diduga mendatangi kantor Fredrich guna mencari barang bukti usai penetapan tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan terhadap mantan kliennya Fredrich, Setya Novanto.

Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria Digeledah KPK
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di RSCM Kencana, Jakarta, Sabtu (18/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunandi di kawasan Gandaria Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Pantauan di Jakarta, terlihat empat mobil yang diduga milik KPK parkir di depan kantor Fredrich Yunandi.

Penyidik KPK diduga mendatangi kantor Fredrich guna mencari barang bukti usai penetapan tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan terhadap mantan kliennya Fredrich yakni bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK menetapkan tersangka terhadap Fredrich lantaran dituduh menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Selain Fredrich, penyidik KPK juga menetapkan tersangka kepada dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan yang sama.

Fredrich diduga telah mem-booking ruang perawatan VIP satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk merawat Novanto usai terluka akibat kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.

Sementara itu, dokter Bimanesh dituduh merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.

Tim kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa juga menyatakan kliennya akan diperiksa oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami dari tim kuasa hukum melihat, mencoba juga memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Fredrich Yunadi," kata Sapriyanto Refa, di Jakarta Kamis (11/1/2018).

Dia menjelaskan, Peradi akan melihat apakah Fredrich melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.

Sapriyanto juga mengaku telah mengajukan surat ke KPK berisi permintaan agar pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka Jumat (12/1) besok ditunda hingga adanya putusan sidang kode etik dari Peradi terhadap Fredrich.

Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK karena ingin bertemu dengan Direktur Penyidikan, “karena beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini tetapi sedang tidak ada di tempat kalaupun ada harus janji lebih dahulu," kata Sapriyanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri