Menuju konten utama

Peran RS Medika Permata Hijau di Kasus Bimanesh, Fredrich, Setnov

Reputasi RS Medika Permata Hijau dalam pertanyaan saat KPK mengungkap peranan dr. Bimanesh membantu pengacara Setya Novanto.

Peran RS Medika Permata Hijau di Kasus Bimanesh, Fredrich, Setnov
Suasana RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Rumah Sakit Medika Permata mencuat namanya lantaran tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto sempat dirawat di salah satu ruang VIP setelah kecelakaan yang menimpanya pada 16 November 2017.

Salah satu dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2018 oleh KPK. Ia diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Reputasi rumah sakit ini mulai dipertanyakan saat KPK merilis sejumlah dugaan terkait peranan Bimanesh membantu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi agar kliennya tidak diperiksa KPK. Salah satu tuduhan dari penyidik KPK bahwa Fredrich telah mem-booking ruang perawatan VIP satu lantai sebelum Setnov mengalami kecelakaan dan dirawat di tempat itu.

"Sebelum SN (Setya Novanto) dirawat di RS, diduga FY (Fredrich Yunadi) telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS. Didapat juga informasi salah satu dokter di RS mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00. (FY) yang meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” jelas Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Bimanesh selaku dokter yang menangani Setnov saat itu juga diduga membantu Fredrich memanipulasi data-data medis agar pasien tidak menjalani pemeriksaan KPK.

FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setnov) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada tersangka SN,” jelas Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menanggapi hal tersebut, Manajer Pelayanan dan Penunjang RS Medika Permata Hijau dr. Alief Muthi'ah membantah tuduhan KPK.

Sebenarnya kalau booking, sih, tidak karena saat SN masuk itu ada dua pasien rawat inap yang tetap ada di lantai 3 VIP,” ujar Alief kepada Tirto saat dihubungi via telepon, Kamis (11/1/2018).

Terkait tudingan memanipulasi data medis dokter Bimanesh, Alief menyampaikan kalau pemeriksaan pasien itu menjadi tanggung jawab dokter yang memeriksa.

“Saya rasa tergantung yang menilai, ya. Tiap dokter punya pandangan sendiri, menurut saya gak masalah,” ujarnya.

Saat ditanya posisi dokter Bimanesh yang saat itu sebenarnya sedang tidak bertugas jaga, Alief juga tidak menganggapnya masalah. Ia berkilah jabatan Bimanesh selaku Penanggung Jawab Haemodialisa (HD) bisa memungkinkan dia 24 jam berada di rumah sakit.

“Memang saat itu Setnov tidak lewat poli umum dan IGD, tetapi langsung diterima Bimanesh,” jelas wanita yang saat ini mengaku baru saja mengundurkan diri dari manajemen ini.

Alief juga membantah kemungkinan lobi-lobi yang dilakukan antara Fredrich dan Bimanesh terkait rencana penempatan Novanto di RS tersebut yang diduga dilakukan beberapa hari sebelum terjadinya kecelakaan. Ia juga membantah Bimanesh memiliki saham di rumah sakit tersebut.

Manajemen RS Medika Permata Hijau saat Setnov dirawat pernah dinilai tidak kooperatif oleh penyidik KPK saat akan memeriksa kondisi Setnov. Namun saat penyidik hendak memeriksa, tidak ada satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan.

Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Febri mengatakan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk memeriksa kondisi Novanto pasca-kecelakaan lalu lintas yang dialami tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu.

Namun, sampai Jumat pukul 00.57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak bisa melakukan tindakan pemeriksaan apa pun.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” kata Febri.

KPK berharap pihak manajemen rumah sakit Medika Permata Hijau bisa kooperatif dengan KPK. “Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.

Saat dimintai tanggapan seputar klaim KPK ini, pihak manajemen enggan menanggapi dan beralasan saat itu dokter yang menangani (dokter Bimanesh) sedang tidak ada di tempat sehingga pihak manajemen RS tidak bisa memberikan izin memeriksa pasien.

Dari penelusuran Tirto, rumah sakit ini dulunya bernama RS Ananda beroperasi sejak 1 Desember 1995. Rumah sakit ini diambil alih oleh Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) Healthcare Berhad, anak perusahaan dari Johor Corporation, Malaysia. Pada 11 November 1996, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberi izin untuk mengganti nama menjadi RS Medika Permata Hijau dengan nama perusahaan PT Khidmat Perawatan Jasa Medika.

RS Permata Hijau tergabung dalam induk perusahaan Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) HealthCare Berhad (Bhd) yang mengelola 25 rumah sakit yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia dan 2 rumah sakit di Indonesia.

Saat ini RS Medika Permata Hijau memiliki 23 poliklinik yang terdiri dari poliklinik spesialis dan poliklinik umum. Mempunyai kapasitas tempat tidur yang tersedia saat ini sebanyak 100 buah. Sarana fisik yang dimiliki pada saat ini terdiri 5 lantai dan menawarkan pelayanan kesehatan yang komprehensif melalui pelayanan diagnostik, kuratif, terapi rehabilitasi, radiologi, bedah serta layanan medis lainnya.

Baca juga:

Saham rumah sakit yang beralamat di Jl. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini dimiliki 80 persen oleh KPJ Healthcare (Bhd) dan sisanya dimiliki dalam negeri. Dari jajaran Direksi, nama Dato' Kamaruzzaman Abu Kassim tercatat sebagai CEO dan mayoritas pemegang saham berkebangsaan Malaysia.

Saat ditelusuri nama perusahaan PT Khidmat Perawatan Jasa Medika tidak banyak informasi yang bisa didapatkan mengenai nama korporat RS Medika Permata Hijau. Termasuk jajaran direksi dan sejumlah info terkait pemegang saham. Menurut keterangan dokter Alief, terkait keterangan rinci mengenai hal tersebut bisa ditanyakan ke Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani yang saat ini sedang tidak berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri