Menuju konten utama

KPK Ingatkan RS Permata Hijau Tidak Persulit Pemeriksaan Novanto

KPK mengingatkan pihak RS Medika Permata Hijau tidak mempersulit kerja penyidik KPK

KPK Ingatkan RS Permata Hijau Tidak Persulit Pemeriksaan Novanto
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya sikap tidak kooperatif dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terhadap penyidik yang ingin memeriksa kondisi Setya Novanto. Hal ini tampak dari tidak adanya satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan.

“Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (17/11).

Febri mengatakan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk memeriksa kondisi Novanto pascakecelakaan lalu lintas yang dialami tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu.

Namun, sampai Jumat pukul 00:57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak bisa melakukan tindakan pemeriksaan apa pun. “Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” kata Febri.

KPK berharap pihak manajemen rumah sakit Medika Permata Hijau bisa kooperatif dengan KPK. “Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.

Sebelumnya Setya Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11) sekitar pukul 18:35 WIB. Sosok yang sedang dicari KPK itu langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat menggunakan ojek.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan Novanto mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala bagian kiri. Tapi baru dicek dokter spesialis otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

Saat ini, menurut Fredrich, Novanto sudah ditemani istrinya Deisti Tagor. Pantauan Tirto di RS Medika Permata Hijau, sejumlah polisi berjaga dari lantai satu sampai tiga. Jendela ruang VIP yang ditempati Novanto ditutupi kertas koran.

Tirto mencoba memastikan soal keberadaan Novanto ke petugas RS Medika Permata Hijau. Namun, petugas enggan memberi keterangan ihwal bagaimana kondisi Novanto. Sejumlah perawat yang bertugas pun menolak berkomentar. Mereka beralasan baru masuk shift malam.

Sebelum hilang, Novanto tengah dicari penyidik KPK. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya saat penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

KPK akhirnya menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

KPK menetapkan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto akhirnya kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) setelah ia berhasil memenangkan gugatan praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Setya Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar