Menuju konten utama

Bimanesh & Kejanggalan Pernyataannya saat Tangani Kecelakaan Setnov

Dokter yang merawat Setya Novanto saat kecelakaan, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penghalangan upaya penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Bimanesh & Kejanggalan Pernyataannya saat Tangani Kecelakaan Setnov
Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi Bimanesh Sutarjo, yang menangani Setya Novanto saat kecelakaan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membenarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima atas nama kliennya dan Bimanesh Sutarjo. Kedua orang tersebut diduga telah merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 5 Januari 2018. Keduanya pun telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini karena melanggar pasal 21 UU Tipikor. Selain mengirimkan SPDP, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada Jumat (12/1/2018).

Nama Bimanesh Sutarjo sempat ramai dibicarakan saat menangani Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11/2017) pukul 18.30 WIB.

Saat itu, jadwal praktik Bimanesh tercatat hanya Rabu dan Kamis pukul 08.30-11.00, tetapi malam itu, ia bertugas menangani Novanto. Ia pun beralasan, jadwal praktik pada pagi hari tersebut hanya terkait profesinya sebagai dokter ginjal, selebihnya ia on call selama 24 jam, 7 hari seminggu.

Fakta tersebut makin menambahkan kecurigaan publik terkait peran Bimanesh dalam menghalangi penyidikan KPK. Bahkan Bimanesh irit bicara saat dimintai keterangan oleh wartawan saat awal pemeriksaan saat Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Alasannya, kata dia, dokter tak boleh melanggar sumpah jabatan dan musti tetap menjaga kerahasiaan kondisi pasien.

"Data medik itu rahasia RS yg dilindungi sumpah jabatan. UU Kedokteran. Jadi saya enggak bisa menyatakan sakitnya ini-ini, enggak boleh, Pak. Coba deh, dokter mana pun di Indonesia begitu jawabannya. Jadi kami jaga ini," ujarnya.

Menurut Bima, kewajibannya sebagai dokter hanyalah menangani pasien sebaik mungkin, terlepas dari apapun masalah yang sedang dihadapi si pasien.

"Saya hanya lihat masalah medis. Jadi ketika dia masuk, ada indikasi rawat enggak. Kalau enggak ada indikasi ya saya enggak perlu rawat," kata dia.

Novanto dua kali berturut-turut menggunakan alasan kesehatan sehingga proses hukum terhadap dirinya terpaksa tertunda. Sejumlah kejanggalan terkait dengan peristiwa kecelakaan yang menimpa Setnov juga menjadi perhatian KPK saat ini.

KPK saat ini tengah serius menangani upaya pihak-pihak yang turut menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto. Termasuk upaya KPK menetapkan tersangka terhadap pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh.

KPK juga meminta pencekalan empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dicekal karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

Dua dari empat orang yang dicekal itu adalah Fredrich Yunadi dan orang dekat terdakwa korupsi e-KTP itu yang juga eks kontributor MetroTV, Hilman Mattauch.

Sementara dua orang lainnya adalah Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah. Reza yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) semula berstatus sebagai ajudan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI.

Menurut Kepala Divisi Advokasi YLBHI M Isnur, KPK perlu mengusut semua pihak yang membantu Ketua Umum Partai Golkar itu melarikan diri termasuk sopir dan ajudannya.

"Itu [tindakan membawa Novanto] kan berati kalau sudah seperti itu berarti jelas mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.

Isnur mengingatkan, setiap orang yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran Pasal 21, KPK harus memeriksa secara menyeluruh kecelakaan Novanto. Lembaga antirasuah harus memeriksa semua pihak yang ada di mobil, baik ajudan maupun wartawan, aktivitas mereka sebelum kejadian hingga kecelakaan bahkan hingga dokter yang merawat.

"Kita dapat kabar kan dia mau berangkat ke KPK, apakah itu benar arah menuju KPK? Itu digali dari saksi ini," kata Isnur.

Isnur menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar KPK tidak kecolongan. Ia tidak ingin KPK gagal mengamankan orang yang membantu pengejaran atau menyembunyikan tersangka korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri