Menuju konten utama

IDI Masih Selidik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dokter Bimanesh

Saat ini IDI masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau yang sempat menangani Setya Novanto.

IDI Masih Selidik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dokter Bimanesh
Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Nama Bimanesh Sutarjo tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tersangka bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam upaya merintangi penyidikan.

Namun, hingga saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau yang sempat menangani Setya Novanto.

"Masih dalam proses di MKEK [Majelis Kehormatan Etik Kedokteran]," kata Sekretaris PB IDI, Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT kepada ANTARA News dalam pesan elektroniknya, Kamis (11/1/2018).

Bimanesh pernah menangani tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK pada Rabu (10/1/2018) resmi menetapkan Bimanesh bersama Fredrich Yunadi--mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka, karena diduga bekerja sama memalsukan data-data medis sehingga Novanto bisa menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Karenanya, KPK mencegah Bimanesh dan Frederich bepergian selama enam bulan ke luar negeri.

"Tersangka Bimanesh Sutarjo dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain mereka, masih ada tiga orang lagi yakni Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 8 Desember 2017.

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 5 Januari 2018. Baik Bimanesh maupun Fredrich dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini karena melanggar pasal 21 UU Tipikor. Selain mengirimkan SPDP, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada Jumat (12/1/2018).

Saat insiden tersebut, jadwal praktik Bimanesh tercatat hanya Rabu dan Kamis pukul 08.30-11.00. Namun malam itu, ia bertugas menangani Novanto. Bimanesh beralasan, jadwal praktik pada pagi hari tersebut hanya terkait profesinya sebagai dokter ginjal, selebihnya ia on call selama 24 jam, 7 hari seminggu.

Fakta tersebut makin menambahkan kecurigaan publik terkait peran Bimanesh dalam menghalangi penyidikan KPK. Bahkan Bimanesh irit bicara ketika dimintai keterangan oleh wartawan saat awal pemeriksaan saat Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Alasannya, kata dia, dokter tak boleh melanggar sumpah jabatan dan musti tetap menjaga kerahasiaan kondisi pasien.

"Data medik itu rahasia RS yg dilindungi sumpah jabatan. UU Kedokteran. Jadi saya enggak bisa menyatakan sakitnya ini-ini, enggak boleh, Pak. Coba deh, dokter mana pun di Indonesia begitu jawabannya. Jadi kami jaga ini," ujarnya.

Menurut Bimanesh, kewajibannya sebagai dokter hanyalah menangani pasien sebaik mungkin, terlepas dari apapun masalah yang sedang dihadapi si pasien.

"Saya hanya lihat masalah medis. Jadi ketika dia masuk, ada indikasi rawat enggak. Kalau enggak ada indikasi ya saya enggak perlu rawat," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari