Menuju konten utama
Halangi Penyidikan Setnov:

KPK Resmi Tetapkan Bimanesh dan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dilakukan usai memeriksa 35 saksi dan ahli.

KPK Resmi Tetapkan Bimanesh dan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mantan Ketua DPR itu menabrak tiang listrik.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dalam kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka yaitu FY [Fredrich Yunadi], kemudian yang satu lagi kepada BST [Bimanesh Sutarjo]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan ahli. Dalam penyidikan, ditemukan pula indikasi kerja sama untuk menghindari penyidik KPK.

Penetapan tersangka mengacu kepada proses pemeriksaan Novanto dalam kasus e-KTP. Novanto sebelumnya dikabarkan sempat mengalami kecelakaan yang membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dalam penyidikan penelusuran kasus kecelakaan itu, KPK mendapat informasi bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak dibawa ke IGD tetapi dibawa ke ruang rawat VVIP. Dari sanalah KPK menemukan adanya indikasi lobi-Lobi antara Fredrich dan Bimanesh.

"Sebelum SN dirawat di RS, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," kata Basaria.

Akibat tindakan itu, Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK pun sudah mengirimkan Sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018. Selain itu, KPK mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai per 8 desember 2017.

Pasca kejadian itu, KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang menjalankan profesi advokat atau dokter agar bekerja sesuai etika profesi dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku khususnya upaya di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto