Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Apartemen Dokter Bimanesh

KPK hari ini menggeledah kantor advokat Fredrich Yunadi dan apartemen milik dokter Bimanesh Sutarjo.

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Apartemen Dokter Bimanesh
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan seusai penggeledahan penyidik KPK di kantornya di Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan apartemen milik dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang terkait dengan Setya Novanto, yakni advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait dengan kasus sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Tempat pertama yang digeledah oleh Tim KPK ialah kantor milik Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara lokasi penggeledahan kedua adalah kediaman Bimanesh Sutarjo, di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di 2 lokasi tersebut dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel sejak pukul 10.00 WIB hingga Kamis malam.

Dari kantor milik Fredrich Yunadi, Tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti seperti handphone (HP) dan Compact Disk (CD). Sedangkan dari kediaman Bimanesh Sutarjo, Tim KPK menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

KPK sudah mengumumkan secara resmi penetapan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka di kasus ini pada Rabu (10/1/2018). KPK menduga keduanya bekerja sama untuk merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Mereka berupaya merintangi dengan cara mengondisikan Novanto sakit dan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Tujuannya agar Novanto dapat menghindari pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, kedua orang tersebut diduga merintangi penyidikan dengan cara memalsukan dokumen kesehatan Novanto. Selain itu, Fredrich yang kala itu masih berstatus sebagai pengacara Novanto diduga berupaya melobi RS Medika Permata Hijau untuk menyewa satu lantai di rumah sakit itu untuk Novanto.

"Sebelum SN dirawat di RS, diduga FY (Fredrich Yunadi) telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS. Didapat juga informasi salah satu dokter di RS mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB, yang meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN (Setya Novanto) akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Akibat tindakan Fredrich dan Bimanesh, KPK menyangkakan keduanya melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK pun sudah mengirimkan Sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018. Selain itu, KPK mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 8 desember 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom