Menuju konten utama
Kasus Kecelakaan Setnov:

Peradi Ingin Periksa Fredrich Yunadi Soal Pelanggaran Kode Etik

Peradi akan melihat apakah Fredrich melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.

Peradi Ingin Periksa Fredrich Yunadi Soal Pelanggaran Kode Etik
Fredrich Yunadi.Instagram/@yunadi

tirto.id - Advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Tim Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya akan diperiksa oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami dari tim kuasa hukum melihat, mencoba juga memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Fredrich Yunadi," kata Sapriyanto Refa, di Jakarta Kamis (11/1/2018).

Dia menjelaskan, Peradi akan melihat apakah Fredrich melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.

"Apakah ada dalam pelaksanaan profesi kemarin yang dilakukan sebagai kuasa hukum dari Setya Novanto itu ada atau tidak pelanggaran kode etik," kata Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu.

Sapriyanto juga mengaku telah mengajukan surat ke KPK berisi permintaan agar pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka Jumat (12/1) besok ditunda hingga adanya putusan sidang kode etik dari Peradi terhadap Fredrich.

Baca: KPK Resmi Tetapkan Bimanesh dan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK karena ingin bertemu dengan Direktur Penyidikan, “karena beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa orang penyidik perkara ini tetapi sedang tidak ada di tempat kalaupun ada harus janji lebih dahulu," kata Sapriyanto.

Kendati demikian, Sapriyanto belum bisa memastikan apakah langkah Peradi itu membuat Fredrich tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat (12/1) besok.

"Saya belum bisa katakan itu karena kami kan sampaikan juga ke Pak Fredrich sore ini. Apakah besok bisa hadir atau tidak, kan keputusan itu bukan di kami, kami hanya melakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau apakah Pak Fredrich bisa hadir atau tidak tentu itu kembali ke beliau," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghargai Peradi apabila ingin memeriksa Fredrich. Namun KPK tetap akan memeriksa Fredrich sebagai tersangka pada 12 Januari besok.

Baca: KPK: Fredrich dan Bimanesh Diduga Manipulasi Data Medis Setnov

"Kami hargai proses pemeriksaan kode etik kalau Peradi mau melakukan pemeriksaan tetapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto