Menuju konten utama

Pengacara Setnov: Ada Nama Besar Lain di Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Menurut Firman, pengaruh Setnov sebenarnya tidak besar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pengacara Setnov: Ada Nama Besar Lain di Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan dengan pengamanan usai sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya, menyebut ada nama besar lain yang sangat berpengaruh dalam perkara yang melibatkan kliennya.

Menurut Firman, pengaruh Setnov sebenarnya tidak besar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Orang yang memiliki pengaruh besar disebutnya bukan Setnov, namun ada dalam proses pengusulan proyek.

"Ya nama besar, saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu. Kita lihat saja nanti. Karena tadi saya katakan soal penganggaran, perencanaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Setnov telah mengajukan diri menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan status justice collaborator dilakukan Rabu (10/1/2018) karena Setnov ingin membuka potret besar perkara yang menjeratnya.

Firman mengaku telah memperingatkan Setnov bahaya menjadi justice collaborator. Menurutnya, justice collaborator dapat menjadi 'sasaran tembak' banyak pihak.

"Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Novanto kalau beliau jadi justice collaborator, itu yang utama," katanya.

Setnov saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam sidang hari ini, ada empat saksi dari pihak swasta yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mendakwa Novanto terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP sekaligus menerima keuntungan USD7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai USD135 ribu dari proyek ini.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri