Menuju konten utama

Mereka Jadi Tersangka Karena Menghalangi Penyidikan KPK

Ada empat nama yang pernah dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Siapa saja?

Mereka Jadi Tersangka Karena Menghalangi Penyidikan KPK
Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memberikan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena menghalang-halangi komisi antirasuah dalam melakukan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data-data medis politikus Golkar yang dikenal “licin” itu.

Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setya Novanto [belakangan mengundurkan diri], sementara dr. Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau setelah menangani kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.

Saat itu, Novanto yang berstatus sebagai tersangka sedang diburu KPK karena tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak 3 kali sebagai saksi dan 1 kali sebagai tersangka. Sehari sebelum kecelakaan terjadi, penyidik KPK sempat mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun Novanto sudah menghilang sebelum komisi antirasuah berhasil menjemput paksa.

“FY [Fredrich] dan BST [Bimanesh] diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada tersangka SN,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penyidik KPK saat ini masih menyelidiki motif dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi Bimanesh ikut serta membantu Fredrich Yunadi dengan membuat catatan rekaman medis fiktif. Komisi antirasuah juga masih melakukan pendalaman pasca memeriksa 35 saksi dan ahli sebelum penetapan tersangka.

Berdasarkan analisis penyidik, KPK akhirnya meneken surat penyidikan dan menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Miryam S. Haryani

Penetapan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka oleh KPK ini menambah daftar panjang mereka yang menjadi pesakitan karena menghala-halangi proses menyidikan. Dalam kasus e-KTP ini, misalnya, KPK juga telah menjerat Miryam S Haryani (politikus Hanura) dengan Pasal 22 karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Miryam sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Hal ini dikarenakan Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang 23 Maret 2017, saat Miryam menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Waktu itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada Miryam mengenai keterangannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang ditandatangi oleh Miryam, yang sudah disumpah sebelum bersaksi.

Miryam membenarkan seluruh tanda tangannya dalam semua BAP, namun mantan anggota Komisi II DPR itu mencabut semua keterangannya dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena ia mengaku ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.

Saat itu, hakim mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah. Akan tetapi, meski sudah diperingatkan, Miryam tetap ngotot bahwa dirinya telah diancam penyidik KPK, karena itu hakim lalu memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa Miryam sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir.

Maka pada 30 Maret 2017, jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama penyidik KPK, yaitu: Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Kepada para penyidik, hakim bertanya mengenai adanya ancaman kepada Miryam saat pemeriksaan penyidikan. Namun hal itu mendapat bantahan dari ketiga penyidik KPK.

Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 13 November 2017 telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Miryam karena terbukti secara sah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP di pengadilan.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain dikenakan hukuman penjara, Miryam diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Markus Nari

Selain Miryam, Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Pada 2 Juni 2017, KPK menetapkan politikus Golkar ini menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

Pertama, Markus Nari selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kemudian pada 19 Juli 2017, Markus Nari kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini. Politikus Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP. Selain itu, Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP ini.

Akibat tindakannya itu, KPK menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, Markus Nari tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, melainkan juga sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

Infografik tunggal KPK

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz