Menuju konten utama

Jaksa Dakwa Miryam Sebagai Pemberi Keterangan Palsu

JPU KPK menyatakan bahwa Miryam sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP.

Jaksa Dakwa Miryam Sebagai Pemberi Keterangan Palsu
Mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Jaksa mendakwa Miryam S Haryani memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP karena mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan bahwa Miryam sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yaitu dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," tambah Kresno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang 23 Maret 2017, saat Miryam menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi e-KTP di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, dalam sidang itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada Miryam mengenai keterangannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang ditandatangi oleh Miryam, yang sudah disumpah sebelum bersaksi.

Baca juga: Miryam S Haryani Beberkan Bantahannya di Sidang Perdana

Miryam membenarkan seluruh tanda tangannya dalam semua BAP, namun ia mencabut semua keterangannya dalam BAP itu dengan alasan isinya tidak benar karena ia mengaku ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya. Hakim kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.

Menurut hakim, Miryam harus mampu menjelaskan dengan logis apabila ingin mencabut keterangannya, mengingat keterangan Miryam dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu.

Hakim bahkan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura itu bisa mendapat ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan palsu sebagai saksi.

Meski sudah diperingatkan, Miryam tetap ngotot bahwa dirinya telah diancam penyidik KPK, karena itu hakim lalu memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa Miryam sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir.

Maka pada 30 Maret 2017, jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama penyidik KPK Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Kepada para penyidik, hakim bertanya mengenai adanya ancaman kepada Miryam saat pemeriksaan penyidikan.

Baca juga: Peran Novel di Kasus e-KTP Sebelum Disiram Air Keras

Namun hal itu mendapat bantahan dari Novel Baswedan, MI Susanto maupun A Damanik. Mereka menyatakan kepada hakim tidak pernah melakukan penekanan dan ancaman saat memeriksa Miryam sebagai saksi.

Ketiganya bahkan memberikan kesempatan kepada Miryam untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya sebelum menandatangani. Hal itu terjadi sebanyak empat kali pemeriksaan yakni pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Selain itu pada setiap awal pemeriksan lanjutan, Miryam juga diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksaan BAP sebelumnya.

Setelah mendengar keterangan ketiga penyidik KPK, hakim kembali menayakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. Miryam tetap mengaku telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP. Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP, termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

"Keterangan terdakwa mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain," kata jaksa Kresno dikutip dari Antara.

Baca juga: Menyelisik Peran Miryam Haryani di Kasus e-KTP

Data yang dia maksud adalah dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret atau dikoreksi dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman dari penyidik.

"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ungkap Kresno.

Penuntut umum saat persidangan e-KTP mengajukan permintaan kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberi keterangan palsu atau tidak benar.

Meski tidak mengeluarkan penetapan, namun hakim mempersilakan penuntut umum untuk memprosesnya secara hukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto