tirto.id - Jaksa mendakwa mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP karena mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, Miryam mengaku keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa kepadanya.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar sesuai dengan pasal 22 itu. Jadi saya tidak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Miryam mengaku sangat tertekan saat diperiksa oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan sehingga ia merasa keberatan atas langkah jaksa yang mendakwanya memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Menyelisik Peran Miryam Haryani di Kasus e-KTP
"Kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan, nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres, terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel. Jadi menurut saya apa yang dituduhkan sekarang oleh jaksa, saya merasa keberatan sekali," kata Miryam dikutip dari Antara.
Terkait dengan tekanan itu, Miryam bahkan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diberikan perlindungan.
Baca juga: Peran Novel di Kasus e-KTP Sebelum Disiram Air Keras
"Kalau ada tekanan dari nama-nama itu misalnya ya, kenapa tidak diberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? Padahal pemeriksaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, terus saya ada jeda cukup lama, itu saja," tambah Miryam.
Miryam juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya lewat pengaduan kepada Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. "Keberatan saya juga sudah saya kirimkan sebagai pengaduan kepada Pansus Hak Angket," ungkap Miryam.
Baca juga: KPK Tolak Datangkan Miryam di Rapat Pansus Hak Angket DPR
Miryam juga mengaku tidak takut apabila jaksa KPK memutar video pemeriksaannya selama di KPK karena ekspresi orang yang sedang dalam keadaan tertekan tidak bisa dinilai hanya melalui video.
"Mungkin orang yang tertekan di video dengan orang yang tertekan di fisik berbeda dong, kalau misalnya ada orang, misalnya saat marah diam, tertekan itu kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," ungkap Miryam.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Miryam, Aga Khan, menyatakan bahwa aduan kliennya ke Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK hanya menerangkan soal penyitaan, penggeledahan, hingga saat penetapan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polemik Pemanggilan Paksa Miryam Haryani oleh Pansus DPR
"Nanti Anda bisa lihat, di sidang kita buka sementara perlindungan saksi baru ditawarkan satu hari sebelum diperiksa di persidangan. Itu menurut kita buat alasan saja untuk menekan Bu Miryam," kata Aga.
Miryam juga mengeluhkan sakitnya yang sudah berlangsung selama sepuluh hari terkait dengan pencernaannya.
"Saya ini buang airnya berdarah, saya sudah hampir sepuluh hari begitu, saya minta besok ke dokter RSPA, diagnosa dokter pencernaan saya tidak bagus," kata Miryam.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto