tirto.id - Penyidik KPK yang tengah menangani kasus e-KTP, Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa (11/4/2017) di dekat rumahnya sepulang salat subuh.
"Benar Novel Baswedan disiram air keras, untuk sementara masih dalam perawatan," kata adik Novel, Taufik Baswedan seperti dikutip Antara.
Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba menyiramkan air keras saat Novel menengok ke belakang. "Air keras mengenai wajah," tambah Taufik.
Menurut Taufik hingga saat ini kondisi Novel sadar. Air keras itu mengenai sebagian wajah dan mata. "Tidak ada luka lain," ungkap Taufik.
Meski demikian, Novel mungkin membutuhkan rawat inap di RS. "Mungkin akan dirawat inap," kata Taufik.
Peran Novel dalam Kasus e-KTP
Meski belum ada keterangan resmi kaitan kasus e-KTP dan teror air keras, fakta yang terjadi Novel merupakan salah satu penyidik senior KPK dalam kasus ini.
Dalam persidangan e-KTP pada 22 Maret 2017, anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang saat itu bersaksi, menyebut Novel sebagai salah satu dari tiga penyidik KPK yang melakukan penekanan terhadap dirinya.
Novel membantah tudingan itu pada sidang e-KTP, 30 Maret lalu.
Novel malah menyebutkan, Miryam yang justru mendapatkan ancaman dari rekan sejawatnya di DPR. “Jadi begini, Yang Mulia, Miryam bercerita mengenai adanya ancaman yang dirasakan oleh dirinya. Makanya rekan saya Damanik (Ambarita Damanik) bertanya kepada Miryam bagaimana kronologinya," terang Novel Baswedan kepada Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di sidang e-KTP Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dari keterangan Miryam, Novel tahu bahwa pemeriksaan e-KTP sempat membuat gempar DPR.
"Lalu dia [Miryam] menerangkan kepada saya bahwa dia mendapatkan ancaman oleh beberapa rekanannya di DPR. Dia menyebut nama Bambang Soesatyo dan beberapa anggota partai politik seperti Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan beberapa orang lainnya," jelas Novel Baswedan kepada pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir.
Kehadiran Novel dan dua penyidik KPK lainnya pada sidang 30 Maret itu karena ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU meminta keterangan ketiganya untuk dikonfrontasi dengan Miryam yang pada sidang 22 Maret menyebut ditekan penyidik KPK.
Sidang hari itu merupakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (27/3/2017), namun pada saat itu Miryam tidak hadir dengan alasan sakit.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH