tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan penggunaan pasal yang dijerat kepada dua tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan kewenangan penyidik.
Hal itu disampaikan Argo merespons kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai pasal pengeroyokan yang disangkakan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel tidak tepat.
"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan penyidik akan membuktikan kasus tersebut," ucap Argo di Mabes Polri, Selasa (31/12/2019).
Saat ini, dua tersangka berinisial RM dan RB dutahan selama 20 hari sejak Sabtu (28/12/2019) lalu di Rutan Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pengunaan pasal itu menuai sortan dari pelbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah, di kantornya, Minggu (29/12/2019).
Wana juga mengatakan dalang dibalik penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu diungkap.
"Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan," imbuh Wana.
Dalih perencanaan pembunuhan, menurut Wana, berdasar dari hasil rekaman kamera pengawas sekitar lokasi kejadian.
"Telah terjadi pengkondisian, bukan semata penganiayaan. Karena ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang, sehingga konteks perencanaan pembunuhan harus didalami," kata Wana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan