Menuju konten utama

Setya Novanto "Hilang": Kronologi Lima Jam Upaya KPK Jemput Paksa

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Setya Novanto
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pada Rabu malam, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto di kediamannya. Namun, hingga Kamis dini hari keberadaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tersebut belum diketahui.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari, sebagaimana dilaporkan Antara.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Rabu (15/11/2017) pukul 21.40 WIB. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, penyidik KPK didampingi Brimob, membawa surat perintah penangkapan Novanto serta surat tugas penggeledahan rumah Novanto.

Penyidik KPK menanyakan keberadaan Novanto pada Fredrich namun ia menyatakan tidak mengetahui di mana Novanto berada sebab dirinya juga sedang menunggu tuan rumah. Menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Seusai menunjukkan surat tugas penggeledahan rumah Novanto, penyidik KPK melakukan penggeledahan di setiap sisi rumah.

Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau "basement" serta pos penjagaan rumah Novanto. Rekaman kamera pemantau (CCTV) dari pos penjagaan juga diamankan oleh penyidik.

Pada Kamis dini hari skitar pukul 02.50 WIB, penyidik KPK meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto dengan membawa sejumlah tas dan koper "hardcase" berwarna hitam.

Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberikan keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.

Terlihat ada sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto.

Setya Novanto Dijemput Tamu Sebelum Penyidik KPK Datang

Fredrich juga menjelaskan kronologis kehadiran dirinya di kediaman Novanto hingga kedatangan para penyidik KPK di kediaman Setnov.

Awalnya, Fredrich diminta Setnov untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Di perjalanan, pukul 18.30 WIB Fredrich mencoba menghubungi ajudan Novanto untuk memastikan apakah Novanto sudah dapat ditemui di kediamannya atau belum, namun nomor telepon ajudan Novanto ternyata tidak aktif.

Fredrich tetap menuju ke rumah kliennya dan tiba sekitar pukul 18.40 WIB. Setibanya di rumah Setnov, Fredrich mendapatkan informasi oleh petugas keamanan dalam (pamdal) rumah Novanto bahwa Novanto baru saja pergi keluar dijemput seorang tamu.

Menurut Fredrich, Novanto hanya pamit kepada Pamdal, sebab istrinya sedang tidur kala itu, dan anaknya masih kecil. Pamdal tersebut pun menyampaikan pesan Novanto supaya Fredrich menunggu sebentar.

"Ibu [istri Novanto] tidur, anaknya juga kan masih kecil. Kata Pamdal bapak pergi sebentar dijemput seorang tamu dan saya diminta tunggu. Jadi ya saya tunggu, tapi tiba-tiba ada `gruduk-gruduk` banyak gerombolan orang datang," kata Fredrich, dikutip dari Antara.

Hingga kini, KPK masih mencari keberadaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pimpinan KPK. Penerbitan surat tersebut dilakukan karena sejumlah pertimbangan.

KPK menerbitkan surat tersebut setelah lembaga antirasuah menggunakan segala upaya untuk meminta keterangan Novanto. Mereka pun sudah berusaha secara persuasif meminta keterangan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sebagai saksi maupun tersangka.

Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak 3 kali sebagai saksi dan 1 kali sebagai tersangka. Febri menegaskan, alasan Novanto tidak bisa digunakan untuk lari dari proses hukum. Ia mengingatkan, izin presiden maupun hak imunitas tidak berlaku dan tidak relevan.

"Karena ada kebutuhan penyidikan dan faktor-faktor yang saya sampaikan tadi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara SN dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi KTP elektronik," tegas Febri.

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri