Menuju konten utama

Miryam Divonis 5 Tahun Penjara, Saut: KPK Sudah Sangat Hati-Hati

"KPK itu sangat hati-hati. Kalau kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja," kata Saut.

Miryam Divonis 5 Tahun Penjara, Saut: KPK Sudah Sangat Hati-Hati
Terdakwa Miryam S Haryani usai menjalani sidang vonis terkait kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai keputusan KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan sudah melalui proses panjang. Menurut Saut, alasan-alasan Miryam seperti diberikan durian oleh penyidik tidak bisa menjadi dalil.

"KPK itu sangat hati-hati (tetapkan tersangka). Kalau kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja," kata Saut di Fakultas Hukum UI Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Sebagai informasi, dalam persidangan pemberian keterangan tidak benar, anggota Komisi II, Miryam S Haryani yang mengaku muntah saat diperiksa penyidik KPK. Miryam S Haryani mengaku sempat mabuk dan muntah-muntah saat diperiksa penyidik KPK.

Saut mengingatkan, KPK melakukan penelaahan secara serius karena tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mereka menyadari ada kelemahan dalam penetapan tersangka. Ia pun tidak memungkiri kalau segala proses penetapan KPK bisa dikritisi baik dari sisi pemeriksaan saksi, pencarian alat bukti, hingga proses penetapan tersangka.

Namun, Saut meminta kritik tersebut disampaikan di tempat yang tepat. "Itulah yang saya bilang, dikritisi itu harus KPK, dan tempatnya itu di Komisi III," kata Saut.

Hari ini mantan anggota DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam dinyatakan terbukti secara sah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain dikenakan hukuman penjara, Miryam diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selain itu, politikus Hanura ini juga mencabut semua keterangan dalam BAP kasus e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri