Menuju konten utama

Alasan KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Baru e-KTP

Politikus Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. KPK menemukan bukti Markus Nari melakukan dua pelanggaran hukum di kasus ini.

Alasan KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Baru e-KTP
Anggota DPR RI Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/5/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Politikus Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengumumkan penetapan Markus Nari sebagai tersangka baru e-KTP di Gedung KPK Jakarta pada Rabu sore (19/7/2017).

Febri mengatakan Markus Nari disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“MN, Anggota DPR RI 2009-2014, diduga melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP,” kata Febri dalam siaran pers yang dirilis laman KPK pada Rabu sore.

Febri menjelaskan Markus Nari ditetapkan menjadi tersangka baru di korupsi e-KTP sebab diduga melakukan dua pelanggaran hukum.

Markus Nari, menurut Febri, diduga berperan memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran pengadaan e-KTP di DPR RI sehingga memperkaya sejumlah korporasi yang terlibat dalam proyek ini.

Pelanggaran lainnya, Markus Nari diduga meminta suap ke mantan pejabat Kemendagri, yang kini jadi terdakwa e-KTP, yakni Irman, senilai Rp5 miliar.

Menurut Febri, permintaan Markus Nari kepada Irman itu muncul pada 2012, yakni bertepatan saat ada pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP yang memerlukan dana tambahan senilai Rp1,49 triliun.

“Saat itu, MN diduga meminta uang ke Irman senilai Rp5 Miliar. Sebagai realisasi, ada penyerahan duit dari Irman ke MN senilai Rp4 Miliar,” kata Febri.

Febri mengimbuhkan sebagian di antara bukti-bukti pelanggaran Markus Nari di kasus korupsi e-KTP sudah muncul sebagai fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan ini menjadikan Markus Nari kini terjerat sebagai tersangka di dua kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Markus Nari juga jadi tersangka pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di kasus itu, Markus Nari diduga berupaya mencegah merintangi, menggagalkan, baik secara langsung atau tak langsung, proses pemerikasaan di sidang korupsi E-KTP.

Dengan demikian, Markus Nari menjadi politikus Golkar kedua yang terjerat sebagai tersangka korupsi e-KTP. Senin lalu, Ketua Umum Golkar dan juga Ketua DPR RI, Setya Novanto juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka di korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom