tirto.id -
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, yang tak lain kliennya. KPK mengklaim, penetapan tersangka Fredrich murni sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Basaria melanjutkan, suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum. Mantan anggota Tribrata itu menekankan penetapan tersangka Fredrich setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan ahli. KPK pun sudah berkoordinasi dengan Peradi maupun IDI untuk membuktikan hal tersebut.
Mereka pun memeriksa sejumlah bukti. Berdasarkan analisis penyidik, KPK akhirnya meneken surat penyidikan dan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, lanjut Basaria, pasal 21 UU Tipikor sudah diatur sejak awal.
"Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," lanjut Basaria.
KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi selaku mantan penasihat hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau (RSMPH) dr. Bimanesh selaku dokter yang menangani perawatan Novanto pasca kecelakaan November 2017 sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya merintangi proses penyidikan dengan tersangka Setya Novanto dengan dugaan berupaya mengatur agar Novanto tidak diperiksa KPK.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengklaim tidak tahu tentang penetapan tersangkanya. Ia pun menyebar informasi bahwa DPN Peradi telah menunjuk advokat Sapriyanto Refa sebagai penasihat hukum Fredrich dalam penetapan tersangka kali ini. Dalam salah satu pernyataannya, sempat disinggung bahwa Fredrich tengah menjadi korban kriminalisasi KPK. Mereka menggunakan dalil UU Advokat sebagai dasar bahwa KPK tengah melakukan kriminalisasi.
"Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa," ujar keterangan tertulis yang diterima Tirto dari Fredrich, Rabu (10/1/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri