Menkeu memproyeksi bahwa pemerintah harus melakukan penghematan belanja sekitar Rp250 triliun, jika kebijakan pengampunan pajak gagal dilaksanakan. Namun pemerintah tetap menyiapkan berbagai program alternatif lain untuk menjaga penerimaan negara dari sektor pajak. Misalnya, dengan melaksanakan program ekstensifikasi dengan lebih serius, melakukan penguatan pemeriksaan pada Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan, serta memeriksa 500 perusahaan modal asing yang selama ini tidak membayar pajak.