tirto.id - Kementerian Keuangan berencana mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN), terutama pada bangunan-bangunan gedung kementerian dan instansi/lembaga pemerintah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN), Encep Sudarwan, mengatakan, Gedung Kementerian Keuangan akan menjadi bangunan pertama yang diasuransikan sebagai percontohan.
"Tahun ini hanya bangunan Kementerian Keuangan, tahun depan tambah 40 Lembaga dan Kementerian, tahun depannya lagi semuanya," ujar Encep di kantor DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Proses asuransi tersebut, tutur Encep, akan dimulai setelah hasil audit BPK terkait nilai bangunan Kementerian Keuangan selesai. "Agustus September, Insyaallah sudah dilaksanakan," ucapnya.
Encep menuturkan, ada 1.862 bangunan milik lembaga dan kementerian yang tersebar di seluruh Indonesia. Bangunan-bangunan yang akan diprioritaskan untuk diauransikan adalah kantor pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan asuransi disebut telah menyambut baik asuransi BMN yang direncanakan pemerintah tersebut. Sebab, hal tersebut bakal berpotensi menjadi pasar baru untuk perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi yang berniat "menjamin" bangunan-bangunan milik negara itu nantinya akan digabung dalan satu konsorsium.
Saat ini, ungkap Encep, sudah ada 58 perusahaan asuransi yang bergabung. Namun keanggotaannya tidak ditunjuk oleh Kementerian keuangan melainkan diurus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AUI).
Konsorsium itu lah yang nantinya akan mengatur perusahaan mana yang mengurus administrasi dan mengurus polis.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto