tirto.id - Sri Mulyani kembali dipercaya menjabat sebagai Menteri Keuangan di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau di Kabinet Indonesia Maju. Lantas apa saja tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia?
Kemenkeu RI memiliki tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Berikut tugas dan fungsi Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang dilansir dari situs resmi Kemenkeu.go.id:
Tugas Kementerian Keuangan RI yakni menyelenggarakan segala urusan pemerintahan di bidang keuangan negara guna membantu Presiden dalam mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sedangkan fungsi Kementerian Keuangan RI adalah sebagai berikut:
Pertama
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabean dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Kedua
Perumusan, penutupan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
Ketiga
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keempat
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Kelima
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keenam
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.
Ketujuh
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kedelapan
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Kesembilan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain Menteri Keuangan yang kembali dijabat oleh Sri Mulyani, Presiden Jokowi yang kini didampingi K.H. Ma'ruf Amin juga menunjuk seorang Wakil Menteri Keuangan yang untuk periode 2019-2024 dipercayakan kepada Suahasil Nazara.
Wakil Menteri Keuangan memiliki tugas tersendiri untuk menunjang peran Menteri Keuangan. Berdasarkan hukum Peraturan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, tugas Wakil Kementerian Keuangan adalah membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Penulis: Kurniawan Sukresna
Editor: Iswara N Raditya