tirto.id - Anggaran DPR RI untuk tahun 2020 ditetapkan naik Rp833 miliar dari RAPBN 2020 senilai Rp4,20 triliun menjadi Rp 5,11 triliun.
Kementerian Keuangan menyatakan kebutuhan anggaran ini ditujukan untuk menjaga kinerja DPR RI agar tidak turun dari performa 2019.
“Kita evaluasi dari pencapaian 2018 dan estimasi 2020 kegiatan rutin dia minimal sama dengan 2018-2019. Biar rutinitas dan kinerja dia enggak turun,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani kepada wartawan saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Selasa (24/9/2019).
Askolani menyatakan, Kemenkeu telah melakukan kajian terhadap capaian dan kinerja DPR beberapa tahun ke belakang. Hasilnya Kemenkeu mendapati anggaran 2020 bagi DPR kurang senilai Rp833 miliar.
Kendati demikian, ia menyatakan anggaran 2020 nanti masih lebih rendah dari 2019. Penambahan anggaran untuk 2020 nanti lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan minimal DPR RI.
“Saat kami update capaian 2018 dan 2019, kami nilai anggaran 2020 itu masih kurang Rp 833 miliar. Makanya kami tambahkan untuk memenuhi kegiatan minimum dia,” ucap Askolani.
Selain menjaga kinerja, Askolani menuturkan kenaikan anggaran itu diperlukan karena ada 15 anggota tambahan yang terpilih pada periode 2019-2024.
Alhasil ada biaya tambahan untuk menutupi gaji dan tunjangan.
Di sisi lain, tambahan anggaran ini katanya ditujukan untuk keperluan kesekretarian seperti renovasi ruangan dan tenaga ahli.
Salah satu contohnya, perbaikan lift yang sempat ditagih anggota Komisi XI DPR RI, johnny G. Plate pekan lalu.
“Ada dia harus renovasi ruangan dan tenaga ahli. (Perbaikan lift) bisa juga itu menyangkut keselamatan,” ucap Askolani.
Menurut Data ICW, anggota DPR periode 2014-2019 hanya berhasil mengesahkan 26 UU sampai April 2019 atau setara 5 UU tiap tahunnya.
Di satu sisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saja ada 189 RUU. Setiap tahun anggota DPR memasukan sekitar 40-55 RUU untuk diprioritaskan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana