Menuju konten utama

Direktur TII: Apakah Gorden Bisa Perbaiki Kinerja Legislasi DPR?

Capaian kinerja legislasi DPR pada 2021 kembali mendapat rapor merah setelah hanya mengesahkan 8 dari 37 Rancangan Undang-Undang.

Direktur TII: Apakah Gorden Bisa Perbaiki Kinerja Legislasi DPR?
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mempertanyakan apakah penggantian gorden dapat memperbaiki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu kan tidak," kata Adinda kepada reporter Tirto, Selasa (29/3/2022) sore.

Hal itu disampaikan Adinda menanggi rencana pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR senilai Rp48,7 miliar. Meski begitu, dia memahami ada kebutuhan untuk urusan rumah tangga.

“Tapi kan memang hal-hal seperti itu sangat sensitif di mata publik. Karena satu, ini adalah uang negara dan kedua ada masalah juga dengan kinerja dari DPR yang kita tahu,” kata dia.

Capaian kinerja legislasi DPR pada 2021 kembali mendapat rapor merah setelah hanya mengesahkan 8 Rancangan Undang-Undang dari 37 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adinda juga mengomentari pengadaan anggaran Rp11 Miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen RI. Menurut dia, hal itu perlu memerhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan ketenagakerjaan.

“Apakah itu ada lobang sebegitu bolongnya sampai harus perlu diaspal atau sebenernya dalam anggaran ini juga bisa diatur efisiensi agar pemanfaatannya itu juga efektif, tepat guna, dan memang relevan dengan fungsi-fungsi kedewanan,” ujarnya.

Terkait polemik anggaran gorden dan aspal, Adinda menilai komunikasi internal antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan DPR sangat lemah.

“Harusnya, ini sesuatu yang bisa didiskusikan terlebih dahulu termasuk dengan Badan Urusan Rumah Tangga [BURT DPR], entah dengan pimpinan DPR, untuk memastikan bahwa urusan anggaran ini tidak menjadi bumerang untuk DPR,” kata Adinda.

Menurut Adinda, penganggaran ini tidak mungkin bisa ditutup-tutupi karena ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini juga menjadi coreng muka ke DPR. Artinya DPR terkesan sebagai institusi, lembaga perwakilan rakyat, lebih concern untuk urusan yang tidak urgen, yang tidak semestinya,” kata dia.

Adinda berpendapat dana sebesar Rp48,7 miliar bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih relevan dengan kepentingan masyarakat Indonesia.

“Atau kalaupun dana itu akan digunakan, ya harus dilihat kebutuhannya benar-benar untuk apa. Apakah segitu parah kondisi gordennya? itu berpengaruh terhadap kerja dewan atau tidak?” tanya dia.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN DPR UNTUK GORDEN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan