tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, porsi anggaran gaji ke-13 serta THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri di tahun depan akan lebih besar kendati tak ada kenaikan gaji.
Sebab, besarannya telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen di tahun ini.
"Jadi berubahnya hanya itu. Tidak banyak, (RAPBN 2020) sekarang enggak jauh beda (THR dan gaji ke-13) kenaikannya, disesuaikan dengan kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun ini," ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2019).
Di samping itu, lanjut Askolani, pemerintah juga memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 akan tepat waktu seperti biasanya. Hanya saja, tahun ini pencairan THR akan lebih cepat sebab menyesuaikan dengan perayaan Idul Fitri dalam kalender hijriah.
"Tetap gaji tiga belas di bulan Juni, kalau THR mengikuti jadwal. Kita lihat aja kebijakannya dicairkan di tanggal berapa," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan penggajian bagi PNS, dan memastikan tak ada kenaikan gaji pada APBN tahun anggaran 2020.
Selama Jokowi memimpin, ia baru dua kali menaikkan gaji PNS. Pertama pada 2015 sebanyak 5 persen, lalu 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan memperbarui skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.
"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," katanya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto