Menuju konten utama

Benarkah Rapel Kenaikan Gaji PNS-ASN Dibayar 1 Maret 2024?

Apakah benar rapel kenaikan gaji PNS/ASN cair awal Maret? Simak penjelasan dari Kemenkeu dalam artikel ini.

Benarkah Rapel Kenaikan Gaji PNS-ASN Dibayar 1 Maret 2024?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Gaji PNS/ASN dan pensiunan telah ditetapkan naik mulai awal 2024. Hanya saja, pembayarannya akan dilakukan secara rapel. Sampai Februari 2024 kenaikan gaji belum juga dibayarkan. Lantas, benarkah rapel kenaikan gaji PNS-ASN dibayar pada 1 Maret 2024?

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS/ASN dan pensiunan telah berdengung sejak jelang akhir 2023 lalu. Kementerian Keuangan menyatakan akan menyesuaikan gaji keduanya mulai 1 Januari 2024. Dananya akan dialokasikan melalui usulan APBN 2024.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), juga telah menyebut besaran kenaikan gaji tersebut. Bagi PNS/ASN aktif diberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

“APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan (PNS) sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan tentang RAPBN dan Nota Keuangan untuk Tahun 2024 di Sidang Tahunan MPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Saat ini regulasi mengenai kenaikan gaji PNS/ASN telah diterbitkan. Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa gaji PNS/ASN naik sebesar 8 persen untuk semua golongan. Kenaikan tersebut diberikan pula bagi anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PNS berdasarkan regulasi tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, pada beberapa bulan awal setelah kenaikan gaji ditetapkan, pembayaran gaji masih menggunakan besaran gaji lama. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran sesuai besaran gaji baru akan segera dilaksanakan.

Benarkah Rapel Kenaikan Gaji PNS/ASN Cair Maret?

Kemenkeu memastikan implementasi kenaikan gaji PNS/ASN dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji untuk Maret 2024. Pembayaran tersebut terlaksana setelah dilakukan update aplikasi gaji.

Selisih nilai gaji dibayarkan pada Januari dan Februari 2024 yang masih menggunakan besaran gaji lama, akan dirapel pada gaji Maret 2024. Mulai gaji Maret 2024, sudah disesuaikan menggunakan besaran gaji pokok baru.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024, seperti dikutip Antara, Kamis (22/2/2024).

Alasan tertundanya pembayaran kenaikan gaji PNS/ASN 2024 karena pengajuan pembayaran gaji dengan skema baru dilakukan mulai 1 Februari 2024. Dengan demikian, pembayaran kenaikan gaji sekaligus dilakukan pada Maret 2024.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto, sebelumnya menjelaskan jika pembayaran gaji ASN, anggota TNI, Polri, PPPK, dan satuan kerja perlu diajukan terlebih dahulu.

Pengajuan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari beserta Februari 2024 ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya