Maqdir Ismail mengatakan uang Rp27 miliar yang dibawanya merupakan uang yang diterima oleh kliennya, Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya soal pengembalian uang senilai Rp27 miliar oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Kadin menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pjs Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki usai jadi tersangka korupsi BTS Kominfo.